GARUT,Kondusif.com,- Polisi menyita 109 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di Kabupaten Garut. Minuman tersebut ditemukan dalam praktik penjualan tanpa izin, mulai dari warung dan toko hingga tempat tinggal serta transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut bersama personel gabungan melakukan razia pada Rabu malam, 2 September 2026.
Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.
Pemeriksaan dilakukan di:
- Jalan Hampor, Desa Sukagalih; Jalan Panday, Desa Langensari; Jalan Raya Cipanas, Desa Cimanganten; Jalan Warung Peuteuy, Desa Sukaraja; serta Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung. Polisi juga memeriksa sejumlah tempat karaoke.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dan langsung mengamankan barang bukti dari sejumlah pemilik atau penjual.
Dari F, polisi menyita lima botol Intisari. Kemudian dari RH, petugas mengamankan dua botol Intisari dan dua botol AO ukuran kecil.
Sementara dari FP, polisi menemukan lima botol Intisari dan tiga botol Atlas.
Adapun dari M, petugas menyita 21 botol minuman beralkohol jenis Ciu.
Barang bukti terbanyak ditemukan dari D. Polisi mengamankan 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol Ciu, delapan botol Kawa-Kawa Hijau, enam botol Kawa-Kawa Blackcurrant, lima botol Intisari Blackcurrant, serta tiga botol Atlas.
Penjualan Miras Merambah Transaksi COD
Temuan tersebut memperlihatkan pola peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang tidak hanya mengandalkan warung atau toko.














