banner 720x220
News  

Razia Miras di Garut, Polisi Sita 109 Botol dari Penjualan Tanpa Izin

Petugas juga menemukan penjualan dari tempat tinggal hingga transaksi langsung menggunakan sistem COD.

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan polisi akan terus mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Menurut dia, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” kata Usep.

Razia melibatkan personel Satresnarkoba Polres Garut bersama Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, dan Satpol PP.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran minuman keras di lingkungannya.

Polres Garut menyatakan pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *