Melalui kolaborasi dengan BPJPH dan BI, hambatan tersebut diupayakan dihilangkan agar UMKM dapat lebih siap bersaing.
Persaingan Tak Lagi Hanya Soal Harga
Pandangan serupa disampaikan salah seorang peserta layanan sertifikasi halal, Ade Jaelani.
Warga Kertasari, Ciamis, itu mengaku mengajak sekitar 20 pedagang kecil mengikuti program tersebut karena menilai legalitas usaha akan menjadi penentu dalam menghadapi persaingan ke depan.
Menurut Ade, semakin terbukanya perdagangan membuat pelaku usaha lokal harus mampu bersaing dengan produk dari luar daerah maupun luar negeri.
Karena itu, legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi diabaikan.
“Kalau belum punya sertifikat halal atau NIB, kita bisa tertinggal. Persaingan ke depan bukan hanya soal produk, tetapi juga soal legalitas usaha,” katanya.
Pelayanan sertifikasi halal gratis di Ciamis sendiri menjadi tahap awal dari program yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Sebanyak sekitar 500 pelaku usaha mikro di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis menjadi sasaran pertama, sebelum program diperluas ke kewedanaan lain melalui layanan jemput bola.
Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan sekitar 1.500 UMKM dapat memperoleh fasilitasi sertifikat halal gratis secara bertahap.
Dengan semakin banyaknya produk bersertifikat halal, pemerintah berharap daya saing UMKM lokal meningkat dan mampu memanfaatkan besarnya pasar industri halal di Indonesia.














