Sementara itu, perwakilan BPJPH Jawa Barat, Imam Mutawakkil, menilai sertifikat halal bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
Tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Ia menyebut Jawa Barat memiliki sekitar 53 juta penduduk dengan sekitar 97 persen beragama Islam.
Besarnya pasar tersebut, menurut dia, harus dimanfaatkan pelaku usaha melalui produk yang telah memiliki jaminan halal.
Sehingga kepercayaan konsumen meningkat dan peluang memperluas pasar semakin terbuka.
“Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dampaknya, UMKM berpeluang meningkatkan omzet dan naik kelas,” ujar Imam.
Salah seorang peserta, Ade Jaelani, mengaku mengajak sekitar 20 pedagang kecil dari Kertasari, Ciamis, mengikuti program tersebut.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha segera melengkapi legalitas usahanya agar tidak tertinggal dalam persaingan pasar.
“Ke depan persaingan bukan hanya soal kualitas produk, tetapi juga legalitas usaha. Kalau belum punya sertifikat halal atau NIB, kita bisa tertinggal,” katanya.














