Tasikmalaya, Kondusif. – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar eksekusi rumah milik Hj. Rukasih yang berlokasi di Blok Cantilan, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (17/2/2025). Rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00098 dengan luas 650 meter persegi.
Eksekusi ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum panjang selama 21 tahun, yang akhirnya dimenangkan oleh Hj. Rukasih berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Latar Belakang Sengketa
Kuasa hukum Hj. Rukasih, Buana Yudha, menjelaskan bahwa tanah yang bersertifikat atas nama Jajang telah dijual secara sah kepada Hj. Rukasih pada tahun 2004. Namun, objek tanah masih dikuasai oleh adik-adik Jajang yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari warisan keluarga.
“Kami sebagai pembeli telah menempuh jalur hukum dengan itikad baik. Semua proses, termasuk mediasi, sudah dilakukan. Akhirnya, pengadilan memutuskan eksekusi ini harus dijalankan,” ujar Yudha.
Pihak tergugat beberapa kali mengganti pengacara dan mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk perlawanan dan kasasi. Namun, setiap putusan pengadilan selalu memenangkan pihak penggugat.
Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan pengawalan ketat dari TNI, Polri, PM, Satpol PP, Dishub, serta aparat desa dan kecamatan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa ada upaya hukum lain yang dapat menundanya, kecuali Peninjauan Kembali (PK), yang tetap tidak bisa menghentikan eksekusi.
Respon (1)