Jakarta, Kondusif.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan tetap dilaksanakan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Negara (IKN) seperti rumor yang sedang beredar. Hal ini dikarenakan status Jakarta yang masih menjadi Ibu Kota Negara hingga saat ini.
“Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta,” ujar Tito saat ditanya mengenai lokasi pelantikan kepala daerah, apakah di Jakarta atau di Ibu Kota Nusantara (IKN), dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang IKN, pemindahan status ibu kota baru akan berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres). Namun, hingga kini, Perpres tersebut belum terbit. Oleh karena itu, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan tempat pelantikan kepala daerah.
“Yang sekarang berubah hanya namanya, sesuai undang-undang, menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.
Meskipun demikian, ada pengecualian untuk Aceh. Tito menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilakukan di Banda Aceh, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Respon (3)