Kondusif.com,- Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut sekitar 230 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Menurut dia, pengalihan tersebut tidak memerlukan tes dan pembiayaannya akan ditanggung melalui APBN 2027.
Fikri menyampaikan hal itu dalam keterangan kepada Parlementaria pada Jumat, 18 September 2026.
Ia mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengalihan status tersebut sebagai bagian dari penataan guru.
“Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Dan insyaallah clear, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027,” kata Fikri.
Status Guru Jadi Tahap Awal

Menurut Fikri, pengalihan status tersebut baru menyentuh persoalan kepegawaian guru yang sudah bekerja di satuan pendidikan.
Karena itu, kebijakan tersebut belum mencakup seluruh persoalan tenaga pendidik di Indonesia.
Ia merujuk pada persoalan status tenaga pendidik yang selama ini muncul setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ini baru menyelesaikan status guru di satuan pendidikan yang menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 sudah tidak boleh ada, sampai terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tentu ini adalah langkah memperjelas status yang diikuti dengan kesejahteraan,” ujar Fikri.
Namun, perubahan status tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan distribusi guru.
Fikri mengatakan kebutuhan guru di setiap daerah masih menjadi persoalan tersendiri yang membutuhkan kebijakan lanjutan.
“Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya,” katanya.
DPR Dorong Rencana Induk Pendidikan
Selain penataan status kepegawaian, Fikri meminta pemerintah menyusun Rencana Induk Pendidikan Nasional.
Menurut dia, penataan guru perlu ditempatkan dalam perencanaan pendidikan jangka panjang.
Ia mengatakan rencana tersebut semestinya tidak hanya membahas kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga mencakup target Angka Partisipasi Kasar (APK), proporsi pendidikan akademik, vokasi dan profesi, sarana serta prasarana, hingga kurikulum.
“Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional (Grand Design/Blue Print),” ujar Fikri.
Rencana tersebut, kata dia, juga perlu memuat penataan sumber daya manusia pendidikan untuk jangka panjang.














