Selain faktor biaya, keterbatasan akses menuju lokasi pelayanan juga menjadi salah satu penyebab rendahnya kepemilikan sertifikat halal di kalangan UMKM.
Melalui pelayanan keliling tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha kecil, mulai dari pedagang gorengan, sate, warung makan, hingga industri rumahan, dapat mengikuti proses sertifikasi dengan pendampingan fasilitator halal.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Jawa Barat, Imam Mutawakkil, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dinilai proaktif mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Menurut dia, semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikat halal.
Semakin besar pula peluang mereka memanfaatkan pasar industri halal yang terus berkembang.
“Harapannya pelaku usaha memiliki kepercayaan konsumen yang lebih baik, omzet meningkat, dan UMKM bisa naik kelas,” ujar Imam.
Melalui strategi jemput bola tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai proses yang rumit atau mahal.
Sebaliknya, layanan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk memperkuat legalitas produk.
Sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.














