Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui sejak ditinggal istrinya meninggal, pelaku merasa kesepian. Bukannya menjaga sang buah hati, pelaku ini malah rudapaksa sang anak.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami , Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku” tambah AKP Joko.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.***
Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah














