Jakarta,Kondusif.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya dalam memburu aset para koruptor. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, Korps Adhyaksa sukses menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fantastis senilai lebih dari Rp 1 triliun ke kas negara.
Duit jumbo tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara ‘Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026’ di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mandek pada hukuman badan saja.
Menurutnya, aparat harus mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan sampai tuntas.
”Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban,” tegas Burhanuddin.
Lelang BPA Fair 2026 Laku Keras
Sebelumnya, masyarakat kerap memandang proses lelang barang rampasan di BPA berlangsung tertutup.
Menjawab kritik tersebut, Kejaksaan kemudian menggelar BPA Fair 2026 pada 18-21 Mei lalu secara transparan melalui situs lelang.go.id.
Langkah ini rupanya memicu antusiasme luar biasa dari publik.
Berdasarkan laporan Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, sebanyak 291 unit aset dari total 308 unit yang dilelang berhasil laku terjual.
Artinya, persentase keberhasilan lelang menembus angka 94,48%.
Awalnya, panitia mencatat ada 300 item yang terjual saat penutupan.
Namun, belakangan diketahui ada 3 pemenang lelang yang ‘gugur’ karena tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir.
Meski begitu, rincian torehan dari BPA Fair 2026 tetap mencatatkan angka yang bikin melongo:
- Nilai Total Limit Aset Laku: Rp 922.267.070.080
- Nilai Kenaikan Harga Lelang: Rp 75.472.519.000
- Nilai Total Hasil Lelang: Rp 997.739.589.080
Dari total hasil lelang tersebut, Kejagung langsung membaginya menjadi dua peruntukan.














