”Barang bukti ciu dalam botol air mineral sudah kami amankan. Penjualnya juga telah didata untuk menjalani proses lebih lanjut,” tegas Abusono.
Tindakan P dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Abusono mengimbau warga agar menjauhi miras demi menjaga ketertiban lingkungan.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang nekat menjual miras ilegal di wilayah hukum Polsek Wanaraja.
”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jangan menjual atau mengonsumsi miras ilegal karena hanya akan merugikan diri sendiri dan lingkungan,” pungkasnya.














