BANDUNG, Kondusif.com – Upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.
Melalui Operasi Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (knalpot brong), petugas berhasil mengamankan 13 knalpot yang tidak memenuhi ketentuan dalam kegiatan yang digelar di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Kamis (9/7/2026).
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Panit I Lantas Polsek Pameungpeuk IPDA Hendrajat Wijaya dengan melibatkan personel Polsek Pameungpeuk, Babinsa Desa Arjasari, serta petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.
Sasaran operasi difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 13 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selanjutnya dijadikan barang bukti penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus menekan potensi gangguan ketertiban di tengah masyarakat.














