“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Karena itu, kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan disertai edukasi agar tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Kompol Asep Dedi.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang sesuai standar keselamatan dan ketentuan hukum.
Ia mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dengan menghindari penggunaan knalpot brong maupun bentuk pelanggaran lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan dengan mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” pesannya.
Selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Pameungpeuk memastikan kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandung.(Red)***














