Kondusif.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Universitas Pertahanan (Unhan) memberikan klarifikasi resmi soal dugaan larangan penggunaan hijab bagi mahasiswi.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mengatakan penjelasan dari Unhan penting untuk mengakhiri simpang siur yang berkembang di masyarakat.
Menurut Siti, Unhan perlu menjelaskan apakah benar terdapat kebijakan yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Siti menyayangkan munculnya isu tersebut. Apalagi, kabar itu beredar tidak lama setelah Indonesia memperingati ulang tahun kemerdekaan ke-81.
Ia menilai kemerdekaan seharusnya menjamin setiap warga negara menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya.
Prinsip itu, kata dia, juga sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujar Siti.
MUI Soroti Dugaan Aturan Diskriminatif
Siti juga meminta pihak berwenang menindak jika benar ada aturan yang membatasi penggunaan hijab di lingkungan pendidikan tersebut.
Menurut dia, aturan semacam itu bukan hanya menyangkut pakaian.
Kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan diskriminatif dan memicu persoalan yang lebih luas.
Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya klarifikasi dari Unhan.














