Garut,Kondusif.com,- Polsek Wanaraja terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menjaga kondusivitas wilayah. Hasilnya, petugas mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Pasar, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Garut, Sabtu (16/5/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono ini menyasar peredaran miras tanpa izin.
Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas jual beli miras yang meresahkan warga.
”Kami melaksanakan operasi ini sebagai langkah preventif. Tujuannya jelas, untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Abusono, Sabtu (16/5/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 botol miras jenis ciu.
Menariknya, miras tersebut dikemas di dalam botol plastik bekas air mineral untuk mengelabui petugas.
Polisi berhasil mengidentifikasi penjualnya, yakni seorang pria berinisial P (49). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini kedapatan menjual miras tersebut secara eceran tanpa izin resmi.














