banner 720x220
News  

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Logo/website PWI)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Logo/website PWI)

Kondusif.com,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi membawa persoalan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea ke jalur hukum. Pada Senin (20/7/2026), organisasi wartawan tersebut melaporkan Hotman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Hotman melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers beberapa hari sebelumnya.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan Hotman tidak hanya melukai perasaan jurnalis, tetapi juga dianggap menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Peristiwa kemarin sangat menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu PWI Pusat melaporkan orang yang mengatakan kepada wartawan, ‘punya otak enggak’,” ujar Edison kepada wartawan usai membuat laporan.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain membuat laporan polisi, PWI juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa rekaman video yang memperlihatkan momen ketika Hotman memarahi wartawan dalam konferensi pers.

Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, PWI menegaskan langkah hukum tetap berlanjut.

Edison menilai permohonan maaf secara moral dapat diterima, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

“Permintaan maaf secara manusiawi kami terima. Tetapi itu tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

Bermula dari Konferensi Pers

Kontroversi ini bermula saat Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri yang menjeratnya.

Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman justru memotong pertanyaan tersebut dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?”

Setelah itu, ia meminta wartawan menyimpulkan sendiri proses hukum yang dialami kliennya.

Menurut Hotman, tindakan penyidik yang menggeledah rumah kliennya sebelum pemeriksaan saksi merupakan tindakan yang tidak etis.

“Kalau tiba-tiba rumah kamu digeledah sampai barang-barang pribadi dipamerkan sebelum ada pemeriksaan saksi, itu namanya apa? Jawab sendiri,” ucapnya.

Video yang merekam peristiwa tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama organisasi wartawan yang menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalis.

Tak lama setelah itu, PWI memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata menyangkut individu yang dihina, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Dewan Pers Ikut Bersuara

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (Dok, foto. Istimewa)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (Dok, foto. Istimewa)
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *