Tercatat, ada sebanyak 406 KPM di desa tersebut yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap kebutuhan pokok masyarakat desil (kurang mampu) dapat terpenuhi dengan baik.
Warning Kapolsek: Bansos Jangan Dijual Lagi!
Di sela-sela memantau jalannya pembagian sembako, Iptu Tri Widiyanto juga melayangkan warning keras kepada warga penerima manfaat.
Ia meminta masyarakat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan dapur keluarga, bukan untuk disalahgunakan.
”Manfaatkan bantuan pangan ini dengan sebaik-baiknya. Ingat, bantuan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersil atau diperjualbelikan kembali,” cetus Tri tegas.
Selain itu, Tri juga memanfaatkan momentum berkumpulnya warga untuk menyelipkan imbauan kamtibmas.
Ia meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan, ancaman bencana alam, hingga bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
”Mari kita sama-sama menjaga keamanan wilayah demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.














