banner 720x220

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati petahana, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dari Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Singaparna, Kondusif – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati petahana, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dari Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Keputusan ini juga mengharuskan pemilihan ulang, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Putusan yang mengejutkan ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pendukung PDI Perjuangan. Bagi mereka, keputusan MK menjadi pukulan telak, terutama karena Ade Sugianto bukan hanya bupati petahana, tetapi juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Tasikmalaya.

Menanggapi keputusan ini, kader PDI-P Kabupaten Tasikmalaya, Lucky, menegaskan bahwa partainya akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari internal partai terkait langkah selanjutnya.

“Kami akan mengikuti keputusan MK, termasuk pelaksanaan pilkada ulang,” ujar Lucky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin siang WIB, 24 Februari.

Ia juga menambahkan bahwa kader dan simpatisan partai diinstruksikan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi kontraproduktif.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *