banner 720x220

Pengedar Sabu di Garut Diciduk! Puluhan Paket Siap Edar Disita, Pemasok Diburu

​Usep menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang licin, yakni sistem ‘tempel’.

Dengan sistem ini, pengedar dan pemasok tidak pernah bertatap muka secara langsung.

​”Pelaku mengambil barang di lokasi tertentu yang sudah ditentukan di wilayah Tarogong Kidul. Rencananya, sabu tersebut akan ia edarkan kembali di seputaran Kabupaten Garut,” tambahnya.

​Terancam 20 Tahun Penjara

​Kini, EW juga harus meringkuk di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.

​”Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Usep.

​Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut.

Usep juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda.

Hasna Ismi Lutfiyah/kondusif.com

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *