Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 13 unit sepeda motor. Beberapa kendaraan dikenakan sanksi tilang, sementara kendaraan tanpa kelengkapan dokumen akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
“Sebagian kendaraan kami tindak dengan tilang karena tidak sesuai spesifikasi, dan untuk yang tidak memiliki surat-surat akan kami serahkan ke fungsi Reskrim untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kompol Aep juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat menggunakan kendaraan di malam hari.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anak di bawah umur, agar tidak membiarkan anak menggunakan kendaraan tanpa pengawasan. Lengkapi kendaraan sesuai standar agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Kegiatan KRYD ini akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan, bahkan dalam satu malam dilaksanakan dalam dua shift untuk mengoptimalkan pengawasan di jam-jam rawan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui layanan darurat 110 yang siaga 24 jam.
“Silakan masyarakat menghubungi layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian. Kami siap siaga memberikan pelayanan terbaik demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.***
Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah














