Begitu berhasil berada di dalam rumah, A langsung mengacak-acak isi lemari korban untuk mencari barang berharga.
Tak tanggung-tanggung, dari dalam rumah itu pelaku menggasak:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street
- Kunci warung korban yang tersimpan di dalam tas
- Berbagai merek kopi dan rokok di dalam warung
- Uang tunai yang tersimpan di dalam laci warung
Akibat aksi penjarahan tersebut, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Diserahkan ke Satreskrim Polres Garut
Sejauh ini, polisi bergerak cepat dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mendata identitas pihak terkait, serta memeriksa sejumlah saksi dan korban guna memperkuat proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan ke pihak yang lebih tinggi.
”Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Irwandani.
Menyikapi kejadian ini, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus memperketat sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan.
Polisi meminta warga tidak ragu untuk segera melapor jika melihat ada gerak-gerik orang asing yang mencurigakan di wilayah mereka.














