banner 720x220
News  

KPK Menahan Tiga Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Dok, foto. KPK RI
Dok, foto. KPK RI

Langkah tersebut diduga membuka jalan bagi PT PCS menjadi pemenang pengadaan.

Tidak berhenti di situ, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia perangkat ATG.

Dalam tahap berikutnya, DR bersama WER diduga kembali mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom beserta vendor tertentu sehingga proses lelang hanya menjadi formalitas administratif.

Pada fase pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dibandingkan ketentuan kontrak.

Di sisi lain, DR juga diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Negara Rugi Rp 322 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian dugaan pengaturan pengadaan berlapis tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, proyek digitalisasi SPBU pada dasarnya disusun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi energi nasional.

Karena itu, praktik pengaturan pengadaan yang diduga terjadi dalam proyek tersebut dinilai tidak hanya menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Lembaga antirasuah itu pun mengingatkan seluruh BUMN agar setiap kebijakan bisnis maupun pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance.

Dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

Sumber: Siaran Pers KPK 4 Agustus 2026

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *