Akan tetapi, sosialisasi kepada masyarakat maupun petunjuk pelaksanaannya masih belum maksimal sehingga belum banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
Karena itu, BAZNAS berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga mampu memperjelas berbagai aturan turunan sehingga implementasinya lebih efektif.
Lili menilai sinkronisasi antara kebijakan perpajakan dan pengelolaan zakat akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat penghimpunan dana zakat secara nasional.
Penghimpunan Zakat Diyakini Meningkat
Menurut Lili, potensi zakat di Kabupaten Ciamis masih sangat besar, terutama dari kalangan pengusaha.
Selama ini, sebagian besar penghimpunan zakat masih berasal dari aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kontribusi sektor usaha belum optimal.
Karena itu, ia berharap regulasi yang lebih kuat dapat memperluas partisipasi para muzakki dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
Ia optimistis peningkatan penghimpunan zakat akan berdampak langsung terhadap perluasan program sosial.
Mulai dari pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, pembangunan rumah layak huni, pemberdayaan UMKM, hingga pemberian beasiswa.
“Bila penghimpunan zakat semakin besar, manfaatnya juga akan semakin luas dirasakan masyarakat,” ujar Lili.
Menurut dia, penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting agar pengelolaan zakat di Indonesia semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai persoalan sosial secara berkelanjutan.














