banner 720x220
News  

Ketua BAZNAS Ciamis: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, tapi Belum Banyak Diketahui

CIAMIS,Kondusif.com,- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Menurut dia, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur, namun implementasinya belum optimal karena minim sosialisasi dan belum didukung aturan teknis yang memadai.

Lili menyampaikan, persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bahkan, BAZNAS Ciamis diundang untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi tersebut.

“Sebetulnya sudah ada aturan bahwa zakat itu bisa mengurangi pajak. Cuma ini belum tersosialisasi dan rambu-rambunya juga belum lengkap,” kata Lili saat diwawancarai di Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis, Selasa, 4 Agustus 2026.

Forum Evaluasi UU 23 Tahun 2011

Ia menjelaskan, BAZNAS Ciamis dijadwalkan mengikuti forum evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Dalam forum itu, berbagai pihak diminta menyampaikan usulan agar pengelolaan zakat di Indonesia semakin efektif.

Menurut Lili, salah satu masukan yang akan disampaikan ialah perlunya regulasi yang lebih kuat untuk mendorong kalangan aghniya atau masyarakat mampu menyalurkan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga amil resmi.

“Kami akan memberikan saran agar ada aturan yang bisa lebih menyentuh para aghniya sehingga zakatnya disalurkan melalui BAZNAS,” ujarnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *