CIAMIS,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menyiapkan sejumlah masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Salah satu poin yang akan diusulkan ialah penguatan regulasi agar semakin banyak kalangan pengusaha atau agnia menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan pihaknya mendapat undangan untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Menurut dia, momentum itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai pengalaman yang diperoleh selama mengembangkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis.
“Kami diminta memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Harapan kami, ada penguatan aturan yang bisa mendorong para agnia menyalurkan zakat melalui BAZNAS,” kata Lili saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut dia, regulasi yang lebih kuat akan memudahkan pemerintah daerah maupun pemangku kebijakan dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban zakat.
Namun, Lili menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk memaksa masyarakat.
Sebaliknya, aturan yang lebih jelas diharapkan mampu memperkuat edukasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Zakat Dinilai Belum Terintegrasi Optimal
Selain mendorong revisi undang-undang, Lili juga menyoroti belum optimalnya implementasi kebijakan yang mengatur zakat sebagai pengurang pajak.
Menurut dia, ketentuan tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam regulasi.














