banner 720x220
News  

Kejagung Tetapkan Pihak Swasta GHS Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Sumber foto: Kejaksaan Agung RI
Sumber foto: Kejaksaan Agung RI

​Peran GHS: GHS, yang merupakan pihak swasta, diminta langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra.

GHS pun diberi akses melawan hukum untuk menguasai sejumlah titik dapur SPPG.

​Tak berhenti di situ, GHS memperjualbelikan titik dapur tersebut kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur di lokasi strategis.

Ia mengajukan data fiktif agar lokasi dapur sesuai dengan keinginan pembeli.

Yang kemudian dengan mudah disetujui oleh verifikator yang ditunjuk DH.

​Bahkan, GHS leluasa berkomunikasi dengan tim verifikator untuk mengurus roll back (pengembalian) status SPPG di bawah yayasannya agar tetap bisa beroperasi sesuai keinginannya.

​Setoran ‘Uang Haram’ ke Kepala Badan Gizi Nasional

​Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada DH.

Syarief menyebut uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang ingin mendapatkan kemudahan izin.

​”Sdr. GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada Sdr. DH. Uang tersebut diberikan secara tunai,” ungkap Syarief.

​Atas perbuatannya, GHS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

​”Terhadap Tersangka GHS, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.

Sumber: Kejaksaan Agung RI 
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *