Kondusif.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial GHS, seorang pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). GHS ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional.
”Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum kami lakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Usai penahanan, Syarief membeberkan kronologi praktik lancung yang terjadi dalam program prioritas nasional tersebut.
Yayasan ‘Siluman’ dan Jual Beli Titik Dapur
Pemerintah sendiri telah menjalankan program MBG sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran fantastis.
Yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Namun, pelaksanaannya justru melenceng jauh dari aturan.
Alih-alih dikelola secara transparan, proyek ini justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum.
Berikut sejumlah fakta yang diungkap penyidik:
Yayasan Terafiliasi: Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) ternyata terafiliasi dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional.
Pengaturan Verifikasi: Proses verifikasi di portal mitra BGN diatur sedemikian rupa berkat atensi dari oknum pejabat berinisial DH, SS, dan LP.
Hasilnya, yayasan-yayasan tersebut bisa mengantongi insentif miliaran rupiah setiap harinya.














