Sebelas tersangka yang telah ditangkap terdiri atas LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR.
WNA China Diduga Kembangkan Aplikasi Judi
Salah satu tersangka yang diamankan merupakan WNA asal China berinisial LY. Dia ditangkap di Kabupaten Bondowoso.
Dalam jaringan tersebut, LY diduga memiliki peran penting.
Polisi menduga dia membawa sekaligus mengembangkan aplikasi judi online yang kemudian digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian di Indonesia.
“Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang,” kata Fian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut menggunakan sejumlah aplikasi permainan.
Pengguna terlebih dahulu membeli koin digital untuk dapat mengikuti permainan.
Koin tersebut kemudian digunakan dalam mekanisme permainan yang diduga mengandung unsur taruhan.
Dari aktivitas itu, jaringan tersebut diduga mampu menghasilkan omzet hingga sekitar Rp96 miliar.
Polisi masih mendalami bagaimana sistem operasional jaringan tersebut berjalan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan aplikasi maupun aliran dana yang dihasilkan.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lebih Besar
Polda Jawa Barat tidak berhenti pada penangkapan para tersangka.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai pusat kegiatan jaringan.
Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Penelusuran terhadap aset dan aliran dana turut dilakukan untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat diidentifikasi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Sementara itu, polisi masih memburu NAL yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyidikan juga terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh struktur jaringan, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari aktivitas judi online tersebut.














