Jakarta,Kondusif.com,- Dewan Pers bergerak cepat menyelamatkan industri pers dari gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Mereka langsung menggelar forum dengar pendapat (FGD) bersama berbagai organisasi pers untuk merumuskan masa depan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Pertemuan krusial tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).
Langkah taktis ini sengaja diambil demi memastikan revisi regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan nyata di era digital.
Dalam forum itu, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik bukanlah sekadar teks biasa, melainkan hasil kerja intelektual yang lahir lewat proses profesional.
Mulai dari peliputan di lapangan, verifikasi ketat, pengolahan informasi, hingga akhirnya tayang ke publik.
Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi tinggi yang wajib mendapatkan perlindungan hukum setara dengan karya intelektual lainnya.
”Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi yang kurang baik ini,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di lokasi.
Komaruddin optimistis, masuknya klausul perlindungan karya jurnalistik ke dalam RUU Hak Cipta bisa menjadi angin segar bagi industri media.
“Semoga ini bisa menjadi salah satu solusi,” imbuhnya.
3 Poin Krusial
Gayung bersambut, forum ini pun banjir dukungan dari berbagai elemen pers. Mulai dari PWI, AJI, IJTI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, hingga JMSI.
Tak ketinggalan, LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) juga ikut mengawal jalannya diskusi.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dinamis tersebut, muncul tiga poin utama yang paling menyita perhatian peserta:
- Pengakuan Eksplisit: Karya jurnalistik harus tertulis jelas sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
- Hak Ekonomi: Regulasi wajib mengakui hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang mereka produksi dan terbitkan.
- Aturan Main Platform Digital: Harus ada regulasi tegas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem AI.
Menahan Gempuran AI dan Rencana Lahirnya LMK
Para pelaku industri media yang hadir juga menyoroti fenomena maraknya pencaplokan berita.
Pasalnya, saat ini karya jurnalistik kerap digunakan secara masif untuk pengindeksan, agregasi informasi.














