“Kalau sudah menjadi Kampung Zakat, wajib ada pemberdayaan. Ada UMKM yang dibina, perdagangan kecil dibantu, peternakan didorong, semuanya tanpa bunga maupun jasa,” ujarnya.
Selain memberikan modal usaha, BAZNAS juga melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM agar usahanya berkembang.
Ketika kebutuhan modal meningkat hingga puluhan juta rupiah, BAZNAS telah menyiapkan skema kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Melalui kerja sama tersebut, UPZ di desa akan menjadi agen layanan keuangan syariah sehingga pelaku UMKM dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih besar tanpa meninggalkan pola pemberdayaan yang telah dibangun di tingkat desa.
Lili optimistis model itu akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memperluas manfaat zakat.
Ia bahkan menargetkan desa yang telah menjadi Kampung Zakat mampu menekan angka stunting, mengurangi kelaparan, hingga memperluas program beasiswa bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Penghimpunan Terus Meningkat
Selain menargetkan pemerataan penghimpunan infak desa, BAZNAS Ciamis juga mencatat peningkatan penghimpunan zakat dan infak secara konsisten selama lima tahun terakhir.
Pada awal kepemimpinan periode pertama, penghimpunan zakat dan infak tercatat sekitar Rp6 miliar.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp10 miliar pada 2021, naik menjadi Rp17 miliar pada 2022.
Mencapai Rp21 miliar pada 2023, bertambah menjadi Rp24,2 miliar pada 2024, dan menembus sekitar Rp27 miliar pada tahun terakhir periode pertama.
Menurut Lili, rata-rata kenaikan penghimpunan setiap tahun mencapai lebih dari 30 persen.
Capaian tersebut, kata dia, tidak lepas dari penguatan sistem, dukungan pemerintah daerah, regulasi yang lengkap.
Serta kolaborasi antara pemerintah, ulama, DPRD, dan masyarakat.
Keberhasilan itu juga mengantarkan BAZNAS Ciamis menjadi salah satu lembaga yang banyak dijadikan rujukan oleh daerah lain.
Bahkan, program infak desa yang dikembangkan di Ciamis disebut sebagai salah satu model yang paling banyak dipelajari dalam berbagai kegiatan studi banding.
Meski demikian, Lili menegaskan pekerjaan rumah pada periode kedua masih cukup besar.
Salah satunya ialah meningkatkan partisipasi kalangan pengusaha atau aghniya agar menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
Sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kalau penghimpunan infak desa sudah di atas Rp10 juta, insyaallah persoalan stunting, kelaparan, dan berbagai masalah sosial di tingkat desa bisa semakin mudah diselesaikan,” katanya.














