CIAMIS,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis mencatat lonjakan signifikan dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah selama lima tahun terakhir. Nilai penghimpunan yang semula sekitar Rp6 miliar pada 2020 meningkat menjadi sekitar Rp27 miliar pada akhir periode pertama kepemimpinan Ketua BAZNAS Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA.
Lili mengatakan peningkatan tersebut bukan terjadi secara instan.
Menurut dia, BAZNAS membangun fondasi kelembagaan, memperkuat regulasi, serta menyusun sistem penghimpunan yang terintegrasi hingga tingkat desa.
“Alhamdulillah tiap tahun meningkat terus. Rata-rata kenaikannya lebih dari 30 persen setiap tahun,” kata Lili saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia memaparkan, penghimpunan zakat dan infak pada awal 2020 masih berada di kisaran Rp6 miliar.
Setelah kepengurusan baru mulai bekerja pada 2021, nilainya meningkat menjadi lebih dari Rp10 miliar.
Setahun kemudian kembali melonjak menjadi Rp17 miliar.
Tren positif itu berlanjut pada tahun berikutnya.
Penghimpunan mencapai Rp21 miliar pada 2023, naik menjadi Rp24,2 miliar pada 2024, kemudian menembus sekitar Rp27 miliar pada tahun terakhir periode pertama.
Menurut Lili, kenaikan tersebut merupakan hasil dari strategi yang tidak hanya berorientasi pada pengumpulan dana.
Sebaliknya, BAZNAS berupaya membangun kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat sekaligus memperkuat budaya infak dan sedekah hingga ke tingkat desa.
Ia menilai zakat bukan semata-mata instrumen sosial, melainkan bagian dari ibadah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, seluruh pengurus hingga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa diarahkan bekerja dengan semangat pelayanan dan ibadah.
“Kami bukan sekadar mencari uang untuk fakir miskin. Kami ingin menghadirkan keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya.
Didukung Regulasi hingga Tingkat Desa
Lili menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong peningkatan penghimpunan ialah dukungan regulasi yang relatif lengkap di Kabupaten Ciamis.
Selain berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah daerah juga menerbitkan peraturan daerah serta peraturan bupati yang memperkuat tata kelola zakat.














