banner 720x220
News  

BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Program Infak Desa Dipelajari Berbagai Daerah

Kantor Baznas Kabupaten Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)
Kantor Baznas Kabupaten Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)

CIAMIS,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus menarik perhatian daerah lain berkat keberhasilan mengembangkan program infak desa. Model penghimpunan zakat dan infak yang diterapkan hingga tingkat desa kini menjadi rujukan nasional dan dipelajari oleh berbagai pemerintah daerah maupun pengelola BAZNAS dari berbagai provinsi.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan program infak desa menjadi salah satu inovasi yang paling banyak ditanyakan saat kunjungan studi banding.

Menurut dia, banyak tamu yang ingin mengetahui bagaimana masyarakat desa di Ciamis mampu membangun budaya berinfak secara berkelanjutan.

“Yang paling mereka kejar di Ciamis itu justru infak desa. Secara nasional, program ini yang banyak dipelajari,” kata Lili saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Agustus 2026.

 

Ia menjelaskan, tidak sedikit akademisi, profesor, hingga pengurus BAZNAS dari berbagai daerah datang langsung ke Kabupaten Ciamis untuk mempelajari sistem yang diterapkan.

Pertanyaan yang paling sering muncul berkaitan dengan mekanisme kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa hingga alasan para pengurus tetap aktif meski menerima honor yang relatif kecil.

Menurut Lili, keberhasilan tersebut tidak hanya ditentukan oleh sistem administrasi.

Lebih dari itu, BAZNAS membangun semangat pengabdian para pengurus UPZ melalui pendekatan nilai-nilai keagamaan sehingga aktivitas penghimpunan zakat dan infak dipandang sebagai bagian dari ibadah.

“Yang kami bangun itu niatnya. Mereka bekerja karena keyakinan dan pengabdian, bukan semata-mata mengejar honor,” ujarnya.

Pendekatan tersebut kemudian diperkuat dengan sistem pembinaan yang terukur.

Setiap UPZ dipetakan berdasarkan capaian penghimpunan sehingga pola pembinaannya disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa.

Didukung Regulasi dan Kolaborasi

Selain membangun sistem hingga tingkat desa, BAZNAS Ciamis juga memperkuat tata kelola melalui berbagai regulasi.

Menurut Lili, keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diperkuat dengan peraturan daerah dan peraturan bupati sehingga pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menilai dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, DPRD, ulama, serta masyarakat menjadi faktor penting yang membuat program dapat berjalan secara konsisten.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *