banner 720x220
News  

BAZNAS Ciamis Perluas Kampung Zakat, Targetkan Desa Bebas Stunting dan Kelaparan

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA.,
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA.,

CIAMIS,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memperluas program Kampung Zakat pada periode kepengurusan 2026–2031. Melalui program tersebut, BAZNAS menargetkan tidak ada lagi kasus stunting maupun warga yang mengalami kelaparan di desa-desa binaan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan Kampung Zakat menjadi tahapan lanjutan setelah sebuah desa mampu menghimpun infak lebih dari Rp10 juta setiap bulan.

Setelah target penghimpunan tercapai, fokus program bergeser dari pengumpulan dana menuju pemberdayaan masyarakat.

“Kalau sudah menjadi Kampung Zakat, di sana tidak akan ada orang kelaparan dan tidak akan ada orang yang stunting,” kata Lili saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut dia, setiap desa yang telah memenuhi syarat diwajibkan menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Tidak hanya menyalurkan bantuan sosial, Kampung Zakat juga harus mampu membina pelaku usaha mikro, memperkuat ekonomi warga, hingga membantu keluarga miskin keluar dari kondisi rentan.

Saat ini, jumlah Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis terus bertambah.

Jika sebelumnya terdapat 11 Kampung Zakat, dalam waktu dekat jumlahnya akan meningkat menjadi 14 seiring penambahan desa baru.

Lili menjelaskan, penambahan tersebut merupakan bagian dari target pemerataan pembangunan berbasis zakat.

Karena itu, BAZNAS terus mendorong desa-desa yang penghimpunan infaknya masih di bawah Rp10 juta agar mampu naik kelas dan memenuhi syarat menjadi Kampung Zakat.

Menurutnya, pendekatan tersebut akan mempercepat pemerataan kesejahteraan karena setiap desa memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan sosial secara mandiri melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun masyarakatnya.

Fokus pada Pemberdayaan UMKM

Selain menangani persoalan sosial, Kampung Zakat juga diarahkan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

BAZNAS memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, perdagangan kecil, hingga peternak agar mampu meningkatkan pendapatan keluarga.

Tidak hanya itu, masyarakat juga memperoleh bantuan modal usaha tanpa bunga maupun biaya tambahan.

Selanjutnya, BAZNAS mendampingi perkembangan usaha agar bantuan yang diberikan mampu menghasilkan dampak ekonomi dalam jangka panjang.

Namun, Lili mengakui kebutuhan modal usaha akan terus meningkat seiring berkembangnya UMKM.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *