CIAMIS,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menyiapkan langkah baru untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kerja sama tersebut disiapkan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kampung Zakat lebih mudah memperoleh akses permodalan ketika usahanya mulai berkembang.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan kebutuhan modal pelaku UMKM akan terus meningkat seiring berkembangnya usaha.
Menurut dia, dana yang dihimpun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa memiliki keterbatasan sehingga diperlukan dukungan lembaga keuangan syariah.
“Kalau UMKM sudah membutuhkan modal yang lebih besar, BSI sudah siap masuk melalui UPZ,” kata Lili saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, selama ini dana zakat dan infak digunakan sebagai modal awal untuk mendorong masyarakat memulai usaha.
Namun, ketika pelaku UMKM ingin naik kelas dari skala mikro menuju usaha menengah, kebutuhan modal bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Lili, kondisi tersebut tidak lagi dapat dipenuhi sepenuhnya melalui dana penghimpunan di tingkat desa.
Karena itu, BAZNAS menggandeng BSI agar pelaku usaha tetap memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut sebenarnya telah dirintis sejak periode kepengurusan sebelumnya.
Kini, program itu memasuki tahap penguatan seiring bertambahnya jumlah Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis.
“Kerangkanya sudah kami siapkan. Tinggal memperkuat implementasinya agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
UPZ Akan Menjadi Agen Layanan Keuangan Syariah
Melalui skema kerja sama tersebut, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa tidak hanya berfungsi menghimpun zakat dan infak.
Ke depan, UPZ juga akan menjadi agen layanan Bank Syariah Indonesia sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan keuangan syariah lebih dekat dari tempat tinggal mereka.
Lili mengatakan konsep tersebut lahir setelah BAZNAS menjalin komunikasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).














