banner 720x220
News  

BAZNAS Ciamis Targetkan Seluruh Desa Himpun Infak di Atas Rp10 Juta per Bulan

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA.,. (Dok, foto. Kondusif.com)
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA.,. (Dok, foto. Kondusif.com)

CIAMIS,Kondusif.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menetapkan pemerataan penghimpunan infak desa sebagai target utama pada periode kepemimpinan 2026–2031.

Seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa didorong mampu menghimpun infak lebih dari Rp10 juta setiap bulan agar dapat meningkatkan program pemberdayaan masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan fokus periode kedua bukan lagi membangun kerangka kelembagaan.

Menurut dia, fondasi sistem telah terbentuk selama lima tahun terakhir.

Karena itu, langkah berikutnya ialah memperkuat desa-desa yang penghimpunannya masih rendah agar naik kelas.

“Target kita sekarang tinggal pemerataan. Desa-desa itu penghimpunannya supaya di atas Rp10 juta per bulan,” kata Lili saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, BAZNAS telah memetakan seluruh UPZ desa ke dalam beberapa kategori berdasarkan capaian penghimpunan infak.

Desa dengan penghimpunan di atas Rp10 juta per bulan masuk kategori Grade A.

Sementara desa dengan penghimpunan Rp5 juta hingga Rp10 juta masuk Grade B, sedangkan desa yang masih berada di bawah Rp5 juta mendapatkan pembinaan lebih intensif.

Karena itu, setiap kategori memperoleh pola pembinaan yang berbeda.

Desa dengan penghimpunan di bawah Rp10 juta diprioritaskan untuk menangani persoalan kemiskinan ekstrem, termasuk membantu warga yang mengalami kesulitan pangan maupun stunting.

Sebaliknya, desa yang telah melampaui penghimpunan Rp10 juta diarahkan menjadi Kampung Zakat dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut Lili, pendekatan tersebut membuat program zakat tidak berhenti pada kegiatan sosial semata.

Sebaliknya, dana yang terkumpul diharapkan mampu menggerakkan usaha mikro, meningkatkan pendapatan masyarakat, hingga mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan.

Kampung Zakat Terus Bertambah

Hingga saat ini, seluruh 265 desa di Kabupaten Ciamis telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Namun, kemampuan penghimpunan masing-masing desa masih berbeda-beda sehingga proses pembinaan dilakukan secara bertahap.

Lili mengatakan jumlah Kampung Zakat terus bertambah setiap tahun.

Jika sebelumnya terdapat 11 Kampung Zakat, kini jumlahnya akan meningkat menjadi 14 setelah penambahan desa baru.

Menurut dia, keberadaan Kampung Zakat menjadi indikator bahwa penghimpunan zakat dan infak di desa telah berjalan baik.

Sebab, desa tersebut tidak hanya mampu mengumpulkan dana, tetapi juga menggunakannya untuk program pemberdayaan masyarakat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *