Kondusif.com,- Polisi menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dari pengungkapan jaringan judi online yang diduga memiliki omzet sekitar Rp96 miliar. Barang bukti yang diamankan Polda Jawa Barat antara lain uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, emas batangan, jam tangan mewah, perhiasan, hingga kendaraan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Polisi menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan judi online yang beroperasi sejak beberapa tahun terakhir.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah kendaraan mewah dalam perkara tersebut.
Kendaraan itu di antaranya Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (20/7/2026).
Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan lima unit jam tangan mewah, emas batangan dengan total berat 254 gram, serta sejumlah perhiasan. Penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Polisi menduga aset itu berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dilakukan jaringan judi online tersebut.
Penyelidikan Berlangsung 4 Bulan
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Fian Yunus menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2026.
Selama kurang lebih empat bulan, penyidik menelusuri aktivitas jaringan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
“Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan,” ujar Fian.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Namun, 11 tersangka telah berhasil diamankan. Sementara satu tersangka berinisial NAL masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
NAL diduga melarikan diri ke Vietnam. Polisi masih melakukan pengejaran dan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka tersebut.














