Kondusif.com,- Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Setelah menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Agung kini mengarahkan perhatian pada dugaan keterlibatan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Berdasarkan laporan Detik.com, Kejaksaan Agung akan meminta jajaran kejaksaan di berbagai daerah untuk menelusuri dan mengungkap SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” kata Anang di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026), seperti dikutip Detik.com.
Selain menelusuri dugaan keterlibatan SPPG, penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan jual beli titik layanan SPPG.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan setoran dana dari Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Namun demikian, Kejagung belum membuka secara rinci hasil pendalaman tersebut.














