banner 720x220
News  

Kejagung Perintahkan Daerah Bongkar Dugaan Keterlibatan SPPG dalam Kasus MBG

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat memberikan ceramah pembekalan secara langsung kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta. (Dok, foto. Kejagung RI).
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat memberikan ceramah pembekalan secara langsung kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta. (Dok, foto. Kejagung RI).

Termasuk mengenai dugaan peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Yang namanya turut muncul dalam proses penyidikan.

“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” kata Anang.

Dalam perkembangan terakhir, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

GHS diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah diusut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri.

Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *