Termasuk mengenai dugaan peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Yang namanya turut muncul dalam proses penyidikan.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” kata Anang.
Dalam perkembangan terakhir, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
GHS diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah diusut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri.
Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.














