banner 720x220

Kakek 61 Tahun di Garut Tega Gagahi Anak di Bawah Umur, Korban Diancam dan Diiming-imingi Uang

Garut,Kondusif.com,- Kekerasan Seksual Anak di Garut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut meringkus seorang kakek berinisial A (61) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Cibalong ini kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga korban.

​Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Sabtu (18/4) dini hari.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, DH (25), melaporkan kejadian memilukan yang menimpa buah hatinya ke pihak kepolisian.

​”Tersangka sudah resmi kami tahan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan resmi dari ibu korban,” ujar Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

​Aksi bejat tersangka A diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025.

Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di kediaman tersangka serta sebuah rumah kosong yang berlokasi tak jauh dari masjid setempat.

​Kasus ini baru terendus pada Rabu (15/4) malam.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *