Garut,Kondusif.com,- Kekerasan Seksual Anak di Garut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut meringkus seorang kakek berinisial A (61) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pria asal Kecamatan Cibalong ini kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Sabtu (18/4) dini hari.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, DH (25), melaporkan kejadian memilukan yang menimpa buah hatinya ke pihak kepolisian.
”Tersangka sudah resmi kami tahan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan resmi dari ibu korban,” ujar Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Aksi bejat tersangka A diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025.
Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di kediaman tersangka serta sebuah rumah kosong yang berlokasi tak jauh dari masjid setempat.
Kasus ini baru terendus pada Rabu (15/4) malam.














