Kecurigaan bermula saat nenek korban menyadari cucunya tidak mengalami haid selama dua bulan berturut-turut.
Saat didesak, korban akhirnya berani buka suara dan menceritakan trauma yang dialaminya.
”Korban diduga dipaksa dan diancam agar mau melayani tersangka. Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan,” beber Joko.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung bergerak menjemput tersangka di kediamannya, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong.
Polisi turut mengamankan satu potong baju dress panjang motif kotak-kotak milik korban sebagai barang bukti.
Jeratan Pasal
Atas perbuatan biadabnya, kakek A dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Garut juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Joko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
”Kami berkomitmen menindak tegas pelaku. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada mengawasi lingkungan bermain anak,” pungkasnya.














