banner 720x220

Satreskrim Polres Garut Ciduk Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Garut, Kondusif.com –Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.

Tersangka berinisial S (43) yang merupakan ayah kandung dari korban, warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial SS, yang merupakan pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi beberapa kali sejak tahun 2025 saat korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Mendapat laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun, Korban diduga di ancam oleh pelaku agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya.” jelas AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut kepada awak media, Senin (20/4/2026).

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *