Selama ini, kata dia, bantuan modal dari zakat hanya mampu mengakomodasi usaha mikro.
Sementara itu, ketika usaha mulai berkembang menjadi skala kecil atau menengah, kebutuhan modal meningkat sehingga memerlukan dukungan lembaga keuangan.
Karena itu, BAZNAS Ciamis menilai kolaborasi dengan perbankan syariah menjadi solusi agar proses pemberdayaan ekonomi tidak terhenti setelah penerima manfaat berhasil membangun usahanya.
Perkuat Ekonomi Kampung Zakat
Lili mengatakan penguatan akses pembiayaan menjadi bagian dari pengembangan Kampung Zakat. Saat ini, BAZNAS Ciamis telah memiliki 14 Kampung Zakat yang tersebar di sejumlah desa.
Selain menghimpun zakat, infak, dan sedekah, Kampung Zakat juga diarahkan untuk menjalankan program pemberdayaan ekonomi.
Pelaku UMKM dibina, diberi bantuan modal usaha, hingga didampingi agar mampu meningkatkan skala usahanya.
Menurut Lili, ketika kebutuhan modal semakin besar, peran perbankan syariah menjadi penting untuk menjaga kesinambungan usaha masyarakat.
“Kami ingin pemberdayaan tidak berhenti di modal kecil. Kalau usahanya sudah berkembang, harus ada akses pembiayaan berikutnya supaya mereka benar-benar naik kelas,” katanya.
Ke depan, BAZNAS Ciamis juga menyiapkan kolaborasi lanjutan dengan program pemerintah, termasuk Koperasi Merah Putih.
Melalui sinergi tersebut, lembaga itu berharap Kampung Zakat tidak hanya menjadi pusat penghimpunan zakat, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah di tingkat desa.














