Di sisi lain, kebijakan ini membawa dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.
BGN memastikan bahwa selama masa libur, insentif operasional SPPG ditiadakan.
Arum membeberkan, penghentian sementara ini diproyeksikan mampu menghemat belanja program hingga Rp 3 triliun.
Angka tersebut didapat dari kalkulasi 27.820 unit SPPG yang tidak beroperasi selama 18 hari masa libur.
”Karena distribusi MBG ditiadakan, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah unit yang mencapai 27.820, kita bisa melakukan efisiensi insentif sebesar Rp 3 triliun,” tegas Arum.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, langkah ini dilakukan agar seluruh unit SPPG tetap dalam kondisi prima saat kembali beroperasi penuh setelah masa libur berakhir.














