banner 720x220
News  

Setelah ASN, BAZNAS Ciamis Kini Fokus Menggarap Potensi Zakat Pengusaha

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA.,. (Dok, foto. Kondusif.com)
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA.,. (Dok, foto. Kondusif.com)

Selain itu, BAZNAS juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pemegang kebijakan agar gerakan zakat dapat didukung.

Melalui berbagai kebijakan yang mendorong kesadaran masyarakat.

“Kami optimistis langkah ini akan berjalan secara bertahap. Yang kami bangun adalah kesadaran, bukan paksaan,” ujarnya.

Lili menambahkan, BAZNAS siap memfasilitasi keinginan para muzakki yang ingin zakatnya disalurkan untuk program tertentu selama tetap sesuai dengan ketentuan asnaf dalam syariat Islam.

“Bila ada yang ingin zakatnya digunakan untuk membangun rumah warga miskin atau program sosial lainnya, kami siap memfasilitasi sesuai aturan,” katanya.

Potensi Zakat Dinilai Masih Sangat Besar

Lili mengungkapkan, selama ini sudah ada pengusaha yang mempercayakan zakat dalam jumlah besar kepada BAZNAS Ciamis.

Bahkan, menurut dia, pernah ada muzakki yang menitipkan zakat hingga Rp2 miliar.

Meski demikian, ia mengakui sebagian pengusaha masih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung kepada penerima manfaat.

BAZNAS, kata dia, tetap menghormati pilihan tersebut.

Namun, menurut Lili, penghimpunan zakat melalui lembaga resmi akan membuat penyalurannya lebih terukur.

Merata, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Karena itu, pada periode kedua kepemimpinannya, BAZNAS akan terus memperluas sosialisasi kepada kalangan pengusaha agar semakin banyak zakat yang dihimpun melalui lembaga resmi.

Ia optimistis, apabila potensi zakat dari para pengusaha dapat dimaksimalkan.

Berbagai persoalan sosial di Kabupaten Ciamis akan lebih mudah diatasi.

“Kalau potensi zakat para agnia bisa dihimpun secara optimal, manfaatnya akan jauh lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Lili.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *