banner 720x220

Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis, 1 Pelaku Ditangkap

Selain untuk dijual, pelaku juga menyisihkan sebagian tembakau buatan itu untuk konsumsi pribadi.

​Sita Puluhan Paket Siap Edar dan Pewarna Makanan

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan paket siap edar siap pakai dengan total berat bruto mencapai 39,38 gram.

Uniknya, pelaku memanfaatkan botol pewarna makanan merek terkenal untuk menyamarkan bahan baku cairannya.

​Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:

  • ​1 bungkus ziplock berisi diduga tembakau sintetis.
  • ​30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening berbalut lakban biru.
  • ​1 paket tembakau sintetis berbalut lakban fragile merah.
  • ​1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika.
  • ​2 botol plastik berisi cairan warna ungu.
  • ​2 botol plastik cairan warna merah dan biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”.
  • ​7 botol sisa pakai (2 botol kaca dan 5 botol plastik) berisi sisa cairan campuran sinte.

​Terancam 20 Tahun Penjara

​Akibat perbuatan nekatnya menjadi produsen sekaligus pengedar, MP kini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

​Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Usep.

​Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti sudah mendekam di markas Satres Narkoba Polres Garut.

Polisi masih terus memeriksa intensif pelaku guna melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *