banner 720x220
News  

RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur

Dok, foto. DPR RI
Dok, foto. DPR RI

Karena itu, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Partisipasi publik, kata Dasco, tetap menjadi bagian dari proses sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dasco juga membuka kemungkinan AMPB kembali diundang dalam agenda pembahasan.

Kelompok masyarakat tersebut dapat menyampaikan masukan secara lebih lengkap untuk memperkaya materi RUU Perampasan Aset.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” kata dia.

Bagi DPR, tenggat 15 Desember bukan sekadar batas waktu administratif.

Target tersebut menjadi respons atas desakan masyarakat yang selama ini meminta negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan.

Karena itu, DPR berupaya menjaga dua hal sekaligus: mempercepat pembahasan dan memastikan substansi aturan tetap matang.

Aspirasi yang muncul dalam audiensi, termasuk tuntutan AMPB, akan menjadi bagian dari proses tersebut.

Dengan tenggat yang telah dinyatakan secara terbuka, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang akan mendapat sorotan publik.

DPR memiliki waktu hingga 15 Desember 2026 untuk membuktikan komitmennya, sementara masyarakat akan menunggu apakah target tersebut benar-benar berujung pada pengesahan di ruang paripurna.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *