banner 720x220

RUU Perampasan Aset Dikebut, BEM Nusantara Ingatkan Bahaya Regulasi Lahir Prematur

Foto: Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais
Foto: Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais

Isu mengenai kebutuhan pengawasan independen juga telah muncul dalam forum pembahasan di DPR. Salah satu anggota Komisi III menyampaikan bahwa usulan pembentukan lembaga pengawasan independen atas kewenangan perampasan aset akan ditampung untuk dibahas lebih lanjut.

Kedua, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. BEM Nusantara mendorong agar regulasi memberikan mekanisme keberatan atau sanggahan yang jelas, mudah diakses, dan adil bagi pihak yang memiliki hubungan sah dengan aset, termasuk keluarga, ahli waris maupun mitra bisnis yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Perlindungan terhadap pihak ketiga juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan DPR. Sejumlah pembahasan menekankan perlunya memastikan aset milik pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak ikut dirampas tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Ketiga, badan pengelola aset yang independen. BEM Nusantara mengusulkan agar aset yang telah dirampas negara dikelola oleh lembaga khusus yang transparan dan akuntabel. Tujuannya untuk mengurangi potensi konflik kepentingan apabila fungsi penindakan sekaligus pengelolaan aset berada dalam satu institusi.

Gagasan mengenai badan pengelola aset yang independen juga telah mengemuka dalam pembahasan Komisi III DPR. Salah satu anggota Komisi III menilai fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset perlu dipisahkan agar tidak berada dalam satu tangan.

Jangan Sekadar Mengejar Tenggat

Bagi BEM Nusantara, RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan seberapa cepat regulasi dapat disahkan. Substansi aturan, mekanisme pengawasan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara dinilai sama pentingnya dengan agenda pemberantasan korupsi.

DPR sendiri menyebut pembahasan RUU tersebut telah melibatkan puluhan forum penyerapan aspirasi serta kunjungan kerja ke daerah. Proses tersebut diarahkan untuk memperkaya substansi sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.

BEM Nusantara bersama aliansi akademisi jalanan selanjutnya menyatakan akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tandingan serta melakukan konsolidasi di berbagai daerah.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengawal agar regulasi perampasan aset tetap memiliki keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan, pemulihan aset negara, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Dengan demikian, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak dimaknai sebagai dukungan tanpa kritik. Bagi BEM Nusantara, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang harus menyertainya.Red***

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *