banner 720x220

RUU Perampasan Aset Dikebut, BEM Nusantara Ingatkan Bahaya Regulasi Lahir Prematur

Foto: Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais
Foto: Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais

JAKARTA,Kondusif.com — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyatakan dukungan terhadap percepatan pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar proses pembentukan regulasi dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak semata-mata mengejar tenggat pengesahan.

Sikap tersebut disampaikan Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara setelah menggelar Forum Bincang Publik bertajuk “RUU Perampasan Aset: Antara Spirit Pemberantasan Korupsi atau Potensi Abuse of Power” pada Senin (21/9/2026).

BEM Nusantara menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan yang berfokus pada status atau asal-usul aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasainya.

Dalam pembahasan RUU di DPR, mekanisme NCB memang menjadi salah satu isu yang masih membutuhkan perumusan secara ketat, termasuk terkait kewenangan aparat, mekanisme pembuktian, serta perlindungan pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah terhadap aset.

Karena itu, BEM Nusantara mengambil posisi critical support. Dukungan diberikan terhadap tujuan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, tetapi proses legislasi dinilai harus tetap menempatkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara sebagai bagian penting dari regulasi.

Foto: Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais
Foto: Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais

Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais, mengatakan percepatan pengesahan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi undang-undang.

“Kami menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi proses penyusunan dan pembahasannya wajib dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Jangan sampai demi mengejar target pengesahan pada 15 Desember 2026 mendatang, regulasi ini lahir secara prematur akibat terburu-buru, yang pada akhirnya justru berpotensi menjadi alat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh kelompok kepentingan tertentu.”

Peringatan tersebut muncul di tengah target DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. DPR menyatakan pembahasan masih berjalan di Komisi III dengan melibatkan berbagai pihak dan membuka ruang bagi masukan publik.

Tiga Catatan Utama BEM Nusantara

Dalam mengawal pembahasan RUU tersebut, BEM Nusantara merumuskan tiga poin yang dinilai penting untuk mendapat perhatian pembentuk undang-undang.

Pertama, jaminan judicial oversight. Menurut BEM Nusantara, kewenangan penyitaan maupun perampasan aset tidak semestinya hanya bergantung pada diskresi aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut perlu disertai izin dan pengawasan peradilan yang independen agar terdapat kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *