Aturan tersebut menegaskan bahwa swasta tidak bisa lagi sembarangan menjual komoditas strategis ini ke luar negeri secara langsung.
”Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” tulis aturan tersebut.
Kendati demikian, pemerintah masih memberikan sedikit kelonggaran.
Berdasarkan beleid tersebut, pelaksanaan ekspor lewat BUMN ini bisa dikecualikan bagi pelaku usaha swasta yang sudah mengantongi kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah.
Syaratnya, kontrak tersebut harus memuat komitmen jelas terkait investasi, divestasi, serta proses pengolahan atau pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri.
Aturan Ketat Mulai Berlaku
Selanjutnya, untuk mengawal kebijakan ini, Pasal 4 ayat (1) memerinci bahwa tata kelola ekspor akan diperketat melalui berbagai instrumen pengendalian.
Hal ini mencakup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis yang berlapis, pengaturan logistik pengangkutan, wajib asuransi ekspor, hingga mekanisme legal lainnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 24 Tahun 2026 ini sebenarnya sudah mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 2026 lalu.
”Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya,” tutup Pasal 5 regulasi anyar tersebut.














