GARUT,kondusif.com,– Polsek Tarogong Kidul bersama Sat Samapta Polres Garut mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kerkof Blok Anarto Mall, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Penjual Miras Diamankan Polisi
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria berinisial RK (40) yang tengah menjual miras.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 7 botol miras jenis leci dan 4 botol miras jenis ciu.
Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto membenarkan penindakan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Kustanto.
Respons Cepat Atas Laporan Warga
Lebih lanjut, langkah cepat Polsek Tarogong Kidul ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat sekitar Kerkof.














